Foto Header Utama

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Blackout Batam, Kerugian Negara Capai Rp57,3 Miliar

Konferensi Pers Bareskrim Polri (Humas Polri)

BATAM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gangguan kelistrikan (blackout) yang menyebabkan pemadaman listrik meluas di Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa empat tersangka berasal dari internal PLN Batam, sedangkan satu tersangka lainnya merupakan pihak kontraktor.

"Empat tersangka dari pihak PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Sementara satu tersangka dari pihak kontraktor berinisial AEP," ujar Irhamni, Selasa (20/10/2026).

Penyebab Kera Masuk Gardu Induk dan Kelalaian Keamanan

Penyidikan mengungkapkan bahwa pemadaman massal yang terjadi pada Senin (12/10/2026) bermula dari masuknya hewan liar (kera) ke area Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan. Hal tersebut memicu korsleting (short circuit) serta kegagalan fungsi sistem proteksi.

Menurut kepolisian, empat tersangka dari PLN diduga lalai menjaga keamanan area vital bertegangan tinggi. Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas tidak berfungsinya sistem pengaman pagar listrik.

"Pada saat kejadian, pagar yang seharusnya dialiri listrik dalam keadaan mati, sehingga hewan liar dapat melompat dan masuk ke kawasan gardu," jelas Irhamni.

Hasil Temuan Forensik Puslabfor Bareskrim Polri

Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, Kompol Henry Siahaan, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan barang bukti pada 13–21 Oktober 2026. Sejumlah barang bukti yang disita meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, hingga pipa Buchholz.

Dari hasil analisis laboratorium:

  • Bekas Terbakar: Ditemukan kerusakan di bagian atas Trafo 1 akibat korsleting pada sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.
  • Uji DNA Sampel Rambut: Sampel rambut yang ditemukan pada pipa Buchholz terbukti cocok dengan kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.
  • Sistem Proteksi Gagal: Perangkat tripping lockout yang berfungsi sebagai pengaman otomatis saat terjadi gangguan ternyata tidak bekerja secara maksimal.

Kegagalan sistem proteksi tersebut membuat gangguan berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem, yang berujung pada pemadaman total di wilayah Batam dan Bintan.

Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman

Penyidik mengestimasi insiden blackout ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 57,3 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan. Ancaman pidana disesuaikan dengan peran dan pembuktian masing-masing pihak dalam persidangan kelak.

Penulis: Yunus/Tim

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال